PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 54
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
(1) Status LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) huruf a yang dibentuk oleh masyarakat harus berbadan hukum. (2) Selain memiliki status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi harus terdaftar di Kementerian Sosial dan/atau dinas sosial sesuai dengan kewenangannya.
