PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 53
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
(1) LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota merupakan unit pelaksana
teknis yang menangani Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH. (2) Pembentukan LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
