Pasal 52
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
(1) LPKS merupakan lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Anak berupa Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial. (2) Lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi merupakan lembaga yang menangani Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Anak Korban dan Anak Saksi. (3) LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi standar. (4) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas aspek: a. status lembaga; b. visi dan misi lembaga; c. struktur organisasi; d. sumber daya manusia; e. sarana dan prasarana; f. ketersediaan dana, manajemen pengelolaan, dan pertanggungjawaban; dan g. program pelayanan.
