PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 51
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
Standar lembaga penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bagi ABH bertujuan: a. memberikan arah dan pedoman penanganan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial ABH oleh LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi; b. memberikan perlindungan terhadap ABH dari kesalahan praktik; dan c. meningkatnya kualitas dan jangkauan pelayanan pada LPKS dan lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi.
