PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 55
BAB 6 — STANDAR LEMBAGA
Dalam hal di daerah kabupaten/kota belum terdapat LPKS atau lembaga kesejahteraan sosial anak yang berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, ABH dapat dirujuk ke LPKS atau lembaga kesejahteraan sosial anak terdekat yang berbadan hukum.
