PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 48
BAB 5 — REINTEGRASI SOSIAL
Reintegrasi Sosial dilaksanakan pada saat ABH telah selesai menjalani: a. proses pidana maupun Diversi di setiap tingkatan proses hukum; b. proses Rehabilitasi Sosial hasil kesepakatan musyawarah; c. Rehabilitasi Sosial di LPKS; atau d. Rehabilitasi Sosial di instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi.
