PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 47
BAB 5 — REINTEGRASI SOSIAL
(1) Reintegrasi Sosial merupakan proses penyiapan ABH untuk dapat kembali ke dalam lingkungan Keluarga/ Keluarga Pengganti dan masyarakat. (2) Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. penyatuan kembali ABH ke dalam lingkungan Keluarga/Keluarga Pengganti dan masyarakat; dan b. menghindari stigma ABH di dalam Keluarga/ Keluarga Pengganti dan masyarakat.
