PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 46
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k merupakan pengalihan layanan kepada pihak lain agar ABH memperoleh pelayanan lanjutan atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Formulir rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
