Pasal 49
BAB 5 — REINTEGRASI SOSIAL
(1) Reintegrasi Sosial dilaksanakan melalui langkah sebagai berikut: a. menyiapkan kondisi psikologis ABH; b. menyiapkan Keluarga/Keluarga Pengganti dan masyarakat; c. mengembalikan ABH ke Keluarga/Keluarga Pengganti; d. pemantauan dan evaluasi perkembangan ABH; dan e. terminasi. (2) Menyiapkan ABH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mempelajari dan mengevaluasi hasil pelaksanaan resosialisasi. (3) Menyiapkan Keluarga/Keluarga Pengganti dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi antara Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial dengan Keluarga/Keluarga Pengganti dan masyarakat mengenai waktu pelaksanaan Reintegrasi Sosial. (4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) koordinasi dilakukan dengan menghubungkan ABH pada sistem pelayanan lanjutan seperti pelatihan keterampilan, lembaga pendidikan, atau lapangan kerja.
(5) Mengembalikan ABH ke Keluarga/Keluarga Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan menyerahkan ABH ke Keluarga/Keluarga Pengganti. (6) Pemantauan dan evaluasi perkembangan ABH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi ABH yang telah kembali kepada Keluarga/Keluarga Pengganti. (7) Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan setelah dipastikan ABH dalam kondisi aman, nyaman, terpenuhi kebutuhannya, dan diterima oleh Keluarga/Keluarga Pengganti dan masyarakat.
