PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 42
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf g merupakan penyediaan kemudahan bagi ABH guna mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan dalam segala aspek kehidupan. (2) Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memudahkan ABH dalam memenuhi hak dasarnya.
