PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 41
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf f merupakan semua bentuk pelayanan bantuan psikologis yang ditujukan untuk mengatasi masalah psikososial ABH agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial. (2) Bimbingan sosial dan konseling psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bimbingan: a. individual; b. kelompok; dan c. kemasyarakatan.
