PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 40
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e merupakan kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani ABH. (2) Bimbingan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. olah raga; b. aktivitas harian yang terjadwal untuk anak; dan/atau c. bimbingan rekreasional.
