PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 39
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan mental dan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d merupakan kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan serta memperbaiki sikap dan perilaku ABH berdasarkan ajaran agama atau keyakinan yang dianutnya. (2) Bimbingan mental dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. pengenalan norma agama, susila, kesopanan, dan hukum yang berlaku di masyarakat; b. pendidikan agama; c. internalisasi ketaatan pada norma dan etika; dan d. bimbingan kesehatan mental.
