PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 36
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a merupakan upaya yang diarahkan untuk memahami permasalahan psikososial dengan tujuan memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan keberfungsian sosial ABH.
(2) Motivasi dan diagnosis psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk dukungan, pujian, nasihat, dan penghargaan.
