PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 37
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b merupakan upaya untuk menjaga, melindungi, merawat, dan mengasuh agar dapat melaksanakan keberfungsian sosial ABH. (2) Perawatan dan pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di: a. Keluarga; b. Keluarga Pengganti; c. panti sosial; d. pusat Rehabilitasi Sosial; e. rumah singgah; dan/atau f. rumah perlindungan sosial.
