PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 35
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial ABH dilaksanakan dalam bentuk: a. motivasi dan diagnosis psikososial; b. perawatan dan pengasuhan; c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan; d. bimbingan mental dan spiritual; e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial; g. pelayanan aksesibilitas; h. bantuan dan asistensi sosial; i. bimbingan resosialisasi; j. bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan. (2) Bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan hasil asesmen Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang tersertifikasi.
