PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 34
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf g merupakan kegiatan pemantauan perkembangan ABH setelah ABH kembali ke Keluarga/ Keluarga Pengganti dan masyarakat. (2) Bimbingan lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk peningkatan, pengembangan, dan pemantapan sosialisasi, usaha kerja, dan dukungan masyarakat sehingga ABH memiliki kestabilan dalam keberfungsian sosial ABH.
