PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 33
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f merupakan kegiatan pemutusan pemberian pelayanan Rehabilitasi Sosial pada ABH. (2) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada: a. ABH telah selesai mengikuti Rehabilitasi Sosial; b. ABH dirujuk untuk mendapatkan pelayanan di tempat lain; c. ABH yang melarikan diri dan tidak ditemukan; atau d. ABH meninggal dunia. (3) Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terdiri atas: a. identifikasi keberhasilan yang telah dicapai ABH dari aspek biopsikososial dan spiritual; dan/atau b. kunjungan kepada Keluarga/Keluarga Pengganti dan pihak terkait dengan kehidupan ABH.
