PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 32
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Resosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e merupakan upaya pengembalian ABH ke Keluarga/Keluarga Pengganti dan masyarakat. (2) Resosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Reintegrasi Sosial untuk mempersiapkan ABH, Keluarga/Keluarga Pengganti, dan masyarakat untuk menerima kembali anak di Keluarga dan masyarakat.
