PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 30
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Terapi mental dan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan pemahaman pengetahuan dasar keagamanan, etika kepribadian, dan kedisiplinan yang ditujukan untuk memperkuat sikap/karakter dan nilai spiritual yang dianut ABH. (2) Terapi mental dan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk ceramah keagamaan, bimbingan keagamaan, pelaksanaan ibadah, pembentukan karakter, pemahaman nilai budaya, dan disiplin yang dilaksanakan secara individu atau kelompok.
