PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 29
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
Terapi psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b merupakan pelayanan konseling individu maupun kelompok untuk pengembangan aspek kognitif, afektif, konatif, dan sosial yang bertujuan untuk terjadinya perubahan sikap dan perilaku ABH ke arah yang adaptif.
