PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 28
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a meliputi: a. pengasuhan; b. permakanan; c. sandang; d. tempat tinggal; e. fasilitasi pembuatan akta kelahiran, nomor induk kependudukan, dan/atau kartu identitas anak; f. akses pelayanan pendidikan dan kesehatan dasar; dan g. perbekalan kesehatan.
