PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 27
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan rencana pemecahan masalah atau intervensi bagi ABH. (2) Pemecahan masalah atau intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemenuhan kebutuhan dasar; b. terapi psikososial; c. terapi mental dan spiritual; dan d. kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan vokasional.
