PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 22
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Motivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan upaya penumbuhan kesadaran dan minat ABH serta dukungan Keluarga/Keluarga Pengganti untuk mengikuti Rehabilitasi Sosial. (2) Motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk konseling dan dukungan kelompok.
