PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 21
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan upaya mengenal dan memahami masalah ABH. (2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan berkas ABH. (3) Kelengkapan berkas ABH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Pasal 10 sampai dengan Pasal 14.
