Pasal 20
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berupa upaya menjalin kerja sama dalam bentuk penyampaian informasi mengenai lembaga Rehabilitasi Sosial, guna memperoleh dukungan data dan sumber yang mendukung pelayanan Rehabilitasi Sosial. (2) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai program layanan yang akan diterima oleh ABH. (3) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial. (4) Sosialisasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media yang sesuai meliputi brosur, video, iklan, pusat layanan pengaduan, dan/atau seminar.
