PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 18
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial ABH dilaksanakan dengan tahapan: a. pendekatan awal;
b. pengungkapan dan pemahaman masalah atau asesmen; c. penyusunan rencana pemecahan masalah; d. pemecahan masalah atau intervensi; e. resosialisasi; f. terminasi; dan g. bimbingan lanjut. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mekanisme tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
