PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2018 tentang Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial Bagi...
Pasal 17
BAB 4 — REHABILITASI SOSIAL
(1) Rehabilitasi Sosial ABH dilakukan di: a. LPKS untuk Anak; b. instansi atau lembaga yang menangani perlindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak untuk Anak Korban dan Anak Saksi; atau c. Keluarga/Keluarga Pengganti. (2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pekerja Sosial Profesional dan/atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang tersertifikasi.
