Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN ABH
(1) Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dapat: a. diserahkan kembali kepada orang tua/wali; atau b. ditempatkan di LPKS. (2) Penyerahan atau penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penetapan dan/atau putusan pengadilan. (3) Penyerahan Anak kembali kepada orang tua/wali atau penempatan Anak di LPKS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dengan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial. (4) Penempatan Anak di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun. (5) Jangka waktu penempatan Anak di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Pekerja Sosial Profesional berdasarkan hasil laporan perkembangan Anak. (6) Anak dalam LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya penempatan di dalam LPKS dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan, berkelakuan baik, dan berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. (7) Persyaratan penempatan Anak di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan: a. salinan atau petikan penetapan dan/atau putusan pengadilan; b. berita acara pelaksanaan penetapan dan/atau putusan pengadilan; c. laporan penelitian masyarakat dari pembimbing kemasyarakatan dan/atau laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional; dan d. surat pernyataan tanggung jawab orang tua/wali/ jaksa penuntut umum/pembimbing kemasyarakatan dalam mendukung proses Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial.
