Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN ABH
(1) Anak yang diduga melakukan tindak pidana yang belum menjalani proses hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dapat diserahkan kembali kepada Keluarga/Keluarga Pengganti atau ditempatkan di LPKS apabila: a. tindak pidana yang berupa pelanggaran; b. tindak pidana ringan; c. tindak pidana tanpa korban; d. tindak pidana delik aduan; atau
e. nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum daerah provinsi setempat. (2) Penempatan Anak di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan menyerahkan surat pernyataan persetujuan orang tua/wali untuk menjadi klien dan surat pernyataan persetujuan anak untuk menjadi klien. (3) Penyerahan atau penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah yang diprakarsai oleh Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial. (4) Kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di pusat kesejahteraan sosial. (5) Kesepakatan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melibatkan Anak dan Keluarga/Keluarga Pengganti Anak, Anak Korban dan Keluarga/Keluarga Pengganti Anak Korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan aparatur desa/kelurahan/nama lain. (6) Selain melibatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kesepakatan musyawarah dapat melibatkan bintara pembinaan desa, bhayangkara pembina keamanan, ketertiban masyarakat, atau pihak lain yang terkait. (7) Penyerahan Anak kembali kepada Keluarga/Keluarga Pengganti dan penempatan Anak di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan Rehabilitasi Sosial, Reintegrasi Sosial, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
