Pasal 12
BAB 3 — PERSYARATAN ABH
(1) Anak yang telah mendapatkan penetapan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat: a. diserahkan kembali kepada orang tua/wali; atau b. ditempatkan di LPKS. (2) Penyerahan atau penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan Diversi. (3) Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/walinya, korban dan orang tua/ walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif.
(4) Dalam hal diperlukan, musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Tenaga Kesejahteraan Sosial dan/atau masyarakat. (5) Penyerahan Anak kembali kepada orang tua/wali dan penempatan Anak di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti dengan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial. (6) Persyaratan penempatan Anak di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan: a. surat permohonan penempatan dari penyidik Anak; b. hasil keputusan musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional; c. berita acara serah terima penempatan; d. surat keterangan sehat dari dokter pada saat dititipkan ke LPKS paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan e. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS. (7) Dalam hal Anak akan ditempatkan di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d diduga mengalami kekerasan fisik dan/atau mental harus dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
