Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN ABH
(1) Anak yang sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dapat ditempatkan di LPKS apabila: a. pada saat penangkapan tidak ada ruang pelayanan khusus anak; b. tidak tersedia lembaga penempatan anak sementara; atau c. untuk melindungi keamanan Anak. (2) Persyaratan penerimaan Anak yang sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. surat permohonan penitipan; b. berita acara serah terima penitipan; c. surat pernyataan bersama mengenai keamanan Anak yang ditempatkan di LPKS. d. resume/kronologis kasus; dan e. laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial. (3) Jangka waktu penitipan Anak yang sedang menjalani proses hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. tingkat penyidikan paling lama 15 (lima belas) hari; b. tingkat penuntutan paling lama 10 (sepuluh) hari; c. tingkat pengadilan negeri paling lama 25 (dua puluh lima) hari;
d. tingkat pengadilan tinggi paling lama 25 (dua puluh lima) hari; atau e. tingkat kasasi di Mahkamah Agung paling lama 35 (tiga puluh lima) hari. (4) LPKS wajib mengirimkan surat pemberitahuan kepada lembaga penitip mengenai akan berakhirnya jangka waktu penitipan Anak paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum berakhirnya jangka waktu penitipan dengan tembusan kepada atasan lembaga penitip sesuai dengan kewenangannya dalam proses hukum yang berjalan. (5) Lembaga penitip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menjemput Anak yang berada di LPKS. (6) Dalam hal Anak tidak dijemput oleh lembaga penitip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Anak dikembalikan kepada orang tua/wali. (7) Pengawasan Anak yang dititipkan di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh lembaga penitip. (8) Dalam hal Anak yang dititipkan di LPKS akan mengikuti ujian sekolah, pimpinan LPKS mengajukan permohonan kepada penyidik untuk memberikan izin kepada Anak guna mengikuti ujian di sekolah atau di LPKS.
