Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN ABH
(1) Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dapat: a. diserahkan kembali kepada orang tua/wali; atau b. ditempatkan di LPKS. (2) Penyerahan atau penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan hasil musyawarah antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diajukan. (4) Penyerahan Anak kembali kepada orang tua/wali dan penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diikuti dengan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial. (5) Persyaratan penempatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan: a. surat permohonan penempatan dari penyidik; b. hasil keputusan antara penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional; c. berita acara serah terima penempatan; d. surat keterangan sehat dari dokter pada saat dititipkan ke LPKS paling lambat 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam; dan
e. surat pernyataan bersama mengenai keamanan dan pengawasan Anak yang ditempatkan di LPKS. (6) Dalam hal Anak akan ditempatkan di LPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diduga mengalami kekerasan fisik dan/atau mental harus dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
