Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN ABH
(1) Persyaratan ABH yang mendapatkan pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial terdiri atas: a. Anak yang belum berusia 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana atau diduga melakukan tindak pidana; b. Anak yang sedang menjalani proses hukum ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pengadilan; c. Anak yang telah mendapatkan penetapan Diversi; d. Anak yang telah mendapatkan penetapan dan/atau putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan e. Anak yang diduga melakukan tindak pidana yang belum menjalani proses hukum. (2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan status titipan penegak hukum.
(3) Anak Korban dan Anak Saksi diutamakan menerima pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial dalam Keluarga. (4) Dalam hal Anak Korban dan Anak Saksi tidak dapat di Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial dalam Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat di tempatkan di Keluarga Pengganti atau lembaga pengasuhan anak.
