PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 42
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Gubernur memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan pedoman umum Karang Taruna; b. melaksanakan standar dan indikator secara nasional; c. MENETAPKAN kebijakan tingkat provinsi; d. memberikan stimulasi, fasilitasi; e. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi; f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna; g. memberikan penghargaan; h. melakukan sosialisasi; i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; j. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
k. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna; l. mengalokasikan anggaran; m. mengoordinasikan pengelolaan data Karang Taruna tingkat provinsi; dan n. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi kepada Menteri Sosial.
