Pasal 43
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab: a. melaksanakan pedoman umum Karang Taruna; b. melaksanakan standar dan indikator secara nasional; c. MENETAPKAN kebijakan tingkat kabupaten/kota; d. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan; e. mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota; f. melakukan pemberdayaan Karang Taruna; g. memberikan penghargaan; h. melakukan sosialisasi; i. melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; j. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja; k. pembinaan dan pengawasan Karang Taruna; l. mengalokasikan anggaran; m. melakukan pendataan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota; n. melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna; o. merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur; dan p. MENETAPKAN tim penilai klasifikasi Karang Taruna.
