PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 41
BAB 8 — TANGGUNG JAWAB
Menteri Sosial memiliki tanggung jawab: a. MENETAPKAN pedoman umum Karang Taruna; b. MENETAPKAN standar dan indikator secara nasional; c. melakukan program percontohan; d. memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan; e. mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional; f. memberikan penghargaan; g. melakukan sosialisasi; h. melakukan pemantauan dan evaluasi; i. melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja; j. pembinaan dan pengawasan karang taruna; dan k. mengalokasikan anggaran.
