Pasal 40
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d meliputi: a. tingkat nasional yaitu Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait. b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait; dan c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait. (2) Pembina Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut: a. Menteri Sosial dan/atau kepala lembaga terkait melakukan pembinaan teknis secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis Karang Taruna kepada kepala dinas/instansi terkait daerah provinsi; b. kepala dinas sosial daerah provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pembinaan teknis di tingkat provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait di daerah kabupaten/kota; c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota dan/atau instansi terkait, melakukan pembinaan teknis di kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan teknis kepada kepala seksi terkait di Kecamatan.
