Pasal 39
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c: a. tingkat nasional yaitu Menteri Sosial; b. tingkat provinsi yaitu kepala dinas sosial daerah provinsi; c. tingkat kabupaten/kota yaitu kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota; dan d. tingkat Kecamatan yaitu kepala seksi sosial pada kantor Kecamatan. (2) Pembina fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut: a. Menteri Sosial, melakukan pembinaan fungsional secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional Karang Taruna kepada kepala dinas sosial daerah provinsi; b. kepala dinas sosial daerah provinsi, melakukan pembinaan fungsional di provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota; c. kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota, melakukan pembinaan fungsional ditingkat daerah kabupaten/kota dan mengoordinasikan pelaksanaan
pembinaan fungsional kepada kepala seksi sosial Kecamatan;dan d. kepala seksi sosial Kecamatan, melakukan pembinaan fungsional ditingkat Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan fungsional kepada kepala Desa atau lurah.
