Pasal 38
BAB 7 — PEMBINAAN
(1) Pembina umum Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi: a. tingkat nasional yaitu Menteri Dalam Negeri; b. tingkat provinsi yaitu gubernur; c. tingkat daerah kabupaten/kota yaitu bupati/wali kota; d. tingkat Kecamatan yaitu camat; dan e. tingkat Desa atau kelurahan yaitu kepala Desa atau lurah. (2) Pembina umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pembinaan sebagai berikut: a. Menteri Dalam Negeri, melakukan pembinaan umum secara nasional serta mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum Karang Taruna kepada gubernur;
b. gubernur, melakukan pembinaan umum provinsi dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada bupati/wali kota; c. bupati/wali kota, melakukan pembinaan umum kabupaten/kota
dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada camat; d. camat, melakukan pembinaan umum Kecamatan dan mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan umum kepada kepala Desa atau lurah; dan e. kepala Desa atau lurah, melakukan pembinaan umum Desa atau Kelurahan dan memfasilitasi kegiatan Karang Taruna di Desa atau Kelurahan.
