PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 19
BAB 3 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Untuk pelaksanaan tugas dan fungsi serta pemberdayaan Karang Taruna dibentuk kepengurusan tingkat: a. Desa atau Kelurahan; b. kecamatan; c. kabupaten/kota; d. provinsi; dan e. tingkat nasional. (2) Hubungan tata kerja internal Karang Taruna antara pengurus tingkat Desa atau Kelurahan, Kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional bersifat koordinatif, konsultatif, konsolidatif, komunikatif, dan kolaboratif.
