Pasal 20
BAB 3 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat dalam forum pengambilan keputusan masing-masing tingkatan dan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. berdomisili di wilayahnya masing-masing; d. aktif dalam kegiatan Karang Taruna; dan e. memiliki kemauan dan kemampuan berorganisasi serta aktif dalam kegiatan pengabdian masyarakat. (2) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat. (3) Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pengurus Karang Taruna Desa atau Kelurahan dapat membentuk unit kerja karang taruna di tingkat dusun, rukun warga, dan rukun tetangga sebagai pelaksana kegiatan Karang Taruna. (5) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan nasional dipilih dan ditetapkan dalam temu karya Karang Taruna dan dikukuhkan oleh camat, bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri Sosial sesuai dengan kewenangannya. (6) Kepengurusan Karang Taruna di tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk masa bakti selama 5 (lima) tahun.
