PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2019 tentang KARANG TARUNA
Pasal 18
BAB 3 — KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna. (2) Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat desa atau kelurahan. (3) Ketentuan mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.
