PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Keanggotaan KUBE Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) mempunyai struktur organisasi yang terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; c. bendahara merangkap anggota; dan d. anggota. (2) Kepengurusan KUBE Jasa dipilih berdasarkan hasil musyawarah/keputusan anggota KUBE Jasa.
