PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
Anggota KUBE Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus memenuhi syarat: a. peserta PKH, memiliki kartu keluarga sejahtera, dan/atau penerima manfaat Bantuan Sosial lainnya; b. berdomisili tetap dan memiliki identitas diri; c. telah menikah dan/atau berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun dan masih produktif; dan d. memiliki potensi dan keterampilan.
