PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Pembentukan KUBE Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari 10 (sepuluh) orang anggota dan 1 (satu) orang penyelia. (2) Penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan pendampingan.
