PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA DAN PERSYARATAN
(1) Keanggotaan KUBE Jasa berakhir apabila: a. telah meninggal dunia; b. mengundurkan diri; c. pindah ke kecamatan lain; d. sakit permanen; atau e. melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (2) Proses penggantian anggota KUBE Jasa dilakukan secara musyawarah dan dituangkan dalam berita acara yang disampaikan kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota melalui pendamping PKH. (3) Dinas sosial kabupaten/kota menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dengan tembusan kepada kepala dinas sosial provinsi.
