PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 29
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Laporan oleh pengurus KUBE Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) berupa laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan pertanggungjawaban keuangan mengenai penerimaan dan penyaluran Bantuan Sosial. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan: a. berita acara serah terima; b. realisasi rencana anggaran biaya; c. kuitansi dan faktur; dan d. foto kopi buku tabungan. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal bantuan masuk ke dalam rekening penerima bantuan.
