PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 28
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Laporan pelaksanaan e-Warong KUBE PKH dibuat oleh pengurus KUBE Jasa dan penyelia. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua KUBE Jasa dan penyelia kepada kepala dinas sosial kabupaten/kota untuk diteruskan kepada Menteri c.q Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin dengan tembusan kepada kepala dinas sosial provinsi.
