PERMENSOS
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2017 tentang Bantuan Pengembangan Sarana Usaha Melalui...
Pasal 27
BAB 7 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan e-Warong KUBE PKH. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pelaksanaan e-Warong KUBE PKH. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pada akhir tahun anggaran.
